Rapat Perdana Dua Tim Perumus PPHN
Rapat Perdana Dua Tim Perumus PPHN

GlobalNews – Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai mengaktifkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bersama mengadakan rapat perdana serentak di Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025). Rapat perdana ini jadi tahap awal perancangan arah strategis dan juga kerangka hukum untuk pembentukan PPHN ke depan.
Tim I bertanggung jawab mengupas bentuk hukum PPHN, sementara Tim II bertugas terhadap perumusan substansi atau isikan dari haluan negara tersebut. Sebagai informasi, kedua tim perumus ini dibentuk di dalam Rapat Pleno terhadap 26 Mei 2025 lalu.
Dalam rapat di Bekasi, BP Benny K. Harman jadi ketua rapat dari Tim Perumus I bersama 11 anggotanya, yaitu Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad dan Hilmy Muhammad.
Di segi lain, Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring memimpin jalannya rapat Tim Perumus II, bersama bagian yang ada berjumlah 8 orang. Di antaranya TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey dan Denty Eka Widi Pratiwi.
Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi ikut ada di dalam rapat tersebu sebagai bagian dari pemberian administratif dan teknis.
Paparan Masukan Para Pakar
Dalam sambutannya, Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira mengutamakan bahwa rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari ketetapan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN. Andreas menyebut bahwa kedua tim udah dibekali materi awal berwujud dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari beragam pandangan dan masukan para pakar.
“Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para ahli yang diperoleh lewat Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I hingga V BP MPR RI,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan bahwa dokumen selanjutnya termasuk beragam pandangan kronis dan konstruktif perihal bentuk hukum yang ideal untuk PPHN dan juga batasan dan isikan subtansi haluan negara di dalam konteks keperluan jangka panjang pembangunan nasional.
Menurut Andreas, masukan-masukan dari para ahli selanjutnya akan jadi landasan perlu di dalam proses perumusan yang dilaksanakan kedua tim. Ia juga mengutamakan pentingnya kerja efektif dan tenggat sementara yang udah ditentukan.
“Saya menghendaki tugas tim ini sanggup diselesaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2025, untuk beroleh kesepakatan dan pengesahan di dalam pleno Badan Pengkajian. Dengan begitu, kami sanggup melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya sanggup dibahas di dalam Rapat Gabungan MPR,” ungkap Andreas.
Menuju Penetapan Formal
Andreas menjelaskan bahwa sehabis hasil kerja dua tim selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan MPR, artinya tugas Badan Pengkajian perihal PPHN paling tidak udah selesai setengah jalan.
“Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan MPR, lantas diputuskan di dalam rapat Paripurna MPR, nanti akan keluar sebuah ketetapan” tandasnya.
PPHN merupakan gagasan yang terus dibahas oleh MPR RI sebagai alternatif arah pembangunan jangka panjang, yang tidak bergantung terhadap siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diinginkan sanggup jadi wejangan lintas pemerintahan di dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Diskusi perihal bentuk hukum PPHN ikut jadi keliru satu persoalan penting. Hal ini mengenai bersama kedudukan dan juga energi berlakunya secara konstitusional. Berbagai pandangan berkembang termasuk opsi PPHN diformulasikan di dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau masuk di dalam UUD (konstitusi) berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Ada harapan besar terhadap kedua tim perumus PPHN untuk sanggup merumuskan rancangan yang memiliki kebolehan secara konstitusional, matang di dalam segi substansi, dan juga sanggup memenuhi keperluan jangka panjang pembangunan bangsa.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment