Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna
Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna
GlobalNews – Komisi VI DPR RI menyetujui sehingga Rancangan undang-undang (RUU) tentang pergantian ketiga atas Undang-undang Nomor 19 th. 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.
Keputusan selanjutnya didapatkan pada Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu, (1/2/2025).
“Dengan di terima dan disahkannya RUU selanjutnya didalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan ketentuan untuk percakapan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan jadi Undang-undang,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini didalam keterangannya, Minggu (2/1/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna pengesahan Revisi UU BUMN akan ditunaikan pada hari Selasa pekan depan (4/2/2025).
“Rencana Selasa depan,” kata Dasco.
Dasco mengaku tidak ada alasan tertentu mengapa penetapan ditunaikan diakhir pekan.
“Ya memang tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena udah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena sehingga jeda waktunya nggak terlampau lama, minta sehingga selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah dapat hari ini, ternyata dapat hari ini,” kata Dasco.
Poin Perubahan di Revisi UU BUMN
Berikut poin-poin yang tertuang didalam Revisi UU tentang pergantian ketiga atas Undang-undang Nomor 19 th. 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
• Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat laksanakan tugas secara optimal.
• Penambahan definisi mengenai anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur didalam UU selagi ini.
• Pengaturan mengenai Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
• Pengaturan mengenai usaha judgement rule.
• Penegasan mengenai aset BUMN.
• Pengaturan mengenai SDM, di mana BUMN beri tambahan peluang bagi penyandang disabilitas serta penduduk setempat.
• Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menempati posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
• Pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail didalam rangka meyakinkan anak usaha beri tambahan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
• Pengaturan mengenai aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pembelahan BUMN secara lebih tegas didalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
• Pengaturan secara fundamental mengenai privatisasi BUMN didalam rangka meyakinkan privatisasi beri tambahan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
• Pengaturan tentang satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
• Pengaturan tentang kewajiban BUMN untuk laksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama bersama UMKM dan koperasi, serta masyarakat, bersama utamakan penduduk di wilayah kurang lebih BUMN berada.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment