Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat

GlobalNews – Beredar isu di masyarakat, bersama tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertifikat merasa tahun 2026 bakal diambil alih negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa Info tersebut tidak benar.
“Jadi Info perihal tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 nanti tanahnya bakal diambil alih negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya terhadap Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun bisa menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
“Ini layaknya yang tertuang di UU Nomor 5/1960 berkenaan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama layaknya girik ini bisa dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Asnaedi lagi mengutamakan bahwa negara tidak laksanakan perampasan tanah, bagi tanah yang tetap miliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia termasuk selalu menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil alih oleh negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertera tanah bekas punya kebiasaan yang dimiliki oleh perorangan, mesti didaftarkan dalam jangka selagi paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan bersama itu, terkecuali dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 selayaknya sudah terdaftar semuatanah-tanah bekas punya adat.
Segera Daftarkan Tanah
Dirjen PHPT berharap, penduduk makin lama terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar meraih sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dianggap negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
“Kami mengharapkan penduduk tidak mesti khawatir. Justru ini menjadi momentum agar penduduk segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk mengimbuhkan kepastian hukum, bukan mengambil alih hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Untuk bisa tahu Info yang valid perihal kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, penduduk bisa membuka kanal Info yang sudah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang bisa diakses antara lain situs situs di www.atrbpn.go.id; account sosial tempat resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment