Bareskrim Polri Periksa 4 Produsen Beras
Bareskrim Polri Periksa 4 Produsen Beras

GlobalNews – Bareskrim Polri jalankan kontrol pada empat produsen beras mengenai dugaan praktik kecurangan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. “Betul (dalam sistem pemeriksaan),” ujar Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Empat produsen beras yang menekuni kontrol mengenai dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/ Japfa Group.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman perlihatkan bahwa sepuluh produsen beras berskala besar sudah dipanggil oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk di cek mengenai dugaan praktik kecurangan didalam distribusi beras.
“Sekarang ini, kontrol sudah berjalan. Itu tersedia 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim (Polri), Satgas Pangan,” kata Amran Sulaiman pas ditemui di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Tindakan ini merupakan respons atas laporan 212 merk beras yang tidak mencukupi standar, baik dari aspek mutu, volume, maupun pelabelan. Laporan tersebut sudah disampaikan segera kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Amran menjelaskan bahwa penegakan hukum kali ini dilaksanakan pada pas yang tepat dikarenakan cadangan beras nasional berada didalam suasana aman, yaitu meraih 4,2 juta ton. Dengan begitu, sistem investigasi tidak dikhawatirkan mengganggu pasokan di pasar.
“Ini harus kami selesaikan, peluang emas kami selesaikan. Di pas memproduksi kita, stok kami banyak. Kalau stok kami sedikit, tidak kemungkinan hal ini kami mampu jalankan dikarenakan mampu nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kami banyak,” tegasnya.
Pemeriksaan pada para pelaku bisnis nakal ini sudah berlangsung sejak tiga hari terakhir. Amran berharap cara ini jadi awal dari pembongkaran jaringan distribusi beras curang yang selama ini merugikan petani, pelaku bisnis jujur, dan masyarakat luas sebagai kastemer akhir.
Awal Mula Kasus Kecurangan
Investigasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian muncul setelah ditemukannya ketidakwajaran di pasar, meski memproduksi padi nasional tengah berada di titik tertinggi didalam 57 th. terakhir.
Temuan awal perlihatkan bahwa dari 136 sampel beras premium, sebanyak 85,56 % tidak sesuai ketetapan mutu, 59,78 % melanggar harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 % tidak sesuai berat kemasan.
Sementara itu, dari 76 sampel beras medium, 88,24 % tidak mencukupi standar mutu, 95,12 % dijual melebihi HET, dan 9,38 % tidak sesuai berat didalam label.
Amran Sulaiman meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang merugikan kastemer dan mencederai komitmen keadilan didalam ekosistem pangan nasional.